Senin, 05 April 2010

Pentingnya Tenang dalam Setiap Ujian

Setiap individu baik remaja, dewasa atau orang tua, sudah semestinya pernah menghadapi masalah dalam hidup. Kata orang hidup tanpa masalah bukan hidup namanya. Berlegar dari masalah yang paling besar hinggalah masalah yang paling kecil, semuanya tetap dinamakan masalah. Cuma masalah yang dihadapi oleh seseorang itu berbeza. Bagaimana cara untuk mengatasinya juga adalah juga satu masalah. Namun hakikatnya setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Biasanya sebelum masalah itu selesai kita akan berasa sangat tertekan, hampir putus asa kerana tidak tahan menghadapinya.

Antara masalah yang wujud di persekitaran kita ialah masalah kemiskinan, kehilangan orang tersayang, masalah cinta, pertengkaran dengan ibu bapa, corot dalam peperiksaan serta beribu-ribu masalah lagi. Masalah juga boleh menyumbang kepada masalah yang lain, contohnya masalah remaja yang tidak tahan dengan leteran ibu bapanya boleh membawa remaja itu kepada masalah lepak, pergaulan bebas, dirogol, diculik dan juga mungkin dibunuh. Masalah yang kecil apabila tidak ditangani dengan baik boleh membawa kepada mudarat yang amat besar.

Setiap hari kita tidak akan terlepas dilanda dengan masalah, sekiranya bukan kita yang bermasalah, orang lain pula yang mendatangkan masalah. Oleh itu kita perlu bersedia menghadapi permasalahan tersebut dan cuba mencari kaedah untuk mengatasinya. Di sini saya ingin mengajak Anda sama-sama kita renung sejenak apa sebenarnya maksud setiap masalah itu, kaedah untuk mengatasinya serta panduan menghadapi masalah dengan tenang.

UJIAN IMAN

Masalah sebenarnya adalah ujian Allah kepada kita untuk mengukur sejauh mana tahap keimanan dan ketakwaan kita terhadap-Nya. Sebab sebagai manusia kita sering terlupa serta lalai dengan tanggungjawab kita sebagai hamba Allah apabila hidup kita sentiasa dilimpahi kesenangan dan kemewahan. Lebih-lebih lagi ketika usia remaja, hidup penuh dengan keseronokan dan sentiasa ingin mencuba sesuatu yang baru walaupun perkara itu jelas haram di sisi agama dan menyalahi undang-undang dunia, contohnya mengambil dadah dan hanyut dengan maksiat, dengan adanya ujian seperti ini, ia akan kembali mengingati apakah hidup kita selama ini mengikuti peraturan atau landasan yang telah ditetapkan oleh Allah ataupun telah jauh menyimpang.

Setiap masalah, kesukaran, kesakitan dan apa jua yang menyeksa jiwa adalah merupakan ujian dari Allah untuk menguji sejauh mana iman kita. Iman perlu kepada ujian. Ini jelas sebagaimana maksud firman Allah :

"Adakah manusia itu menyangka bahawa mereka dibiarkan saja mengatakan; "Kami telah beriman," sedangkan mereka tidak diuji? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang berdusta." ( al-Ankabut: 2 - 3)

DARJAT DI SISI ALLAH

Ujian atau dugaan yang datang adalah dari Allah, sama ada ujian itu sebagai ‘kifarah’ dosa yang telah kita lakukan atau untuk mengangkat darjat kita di sisi-Nya. Allah juga tidak menduga hamba-hamba-Nya tanpa mengambil kira kesanggupannya atau keupayaan mereka untuk menghadapinya, ujian dan dugaan yang diturunkan Allah kepada hambanya adalah seiring dengan keupayaan individu itu untuk menyelesaikan masalahnya. Ini bersesuaian dengan firman Allah dalam surah al-Baqarah:286 yang bermaksud “ Allah tidak membebankan seseorang melainkan dengan kesanggupannya”.

Oleh itu sekiranya kita berhadapan dengan masalah, cubalah bawa bertenang, bersabar dan setkan dalam minda bahawa kita sedang diuji oleh Allah, orang yang melepasi ujian itu adalah orang yang berjaya dan mendapat kedudukan yang mulia di sisi Allah.

"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan Syurga untuk mereka." ( at-Taubah: 111)

CARA MENGATASI MASALAH

1. Sandarkan Harapan Pada Allah

Setiap ujian yang datang sebenarnya mempunyai banyak hikmah di sebaliknya. Yakinlah bahawa setiap kesusahan yang kita tempuhi pasti akan diganti dengan kesenangan. Ini bersesuaian dengan firman Allah dalam surah al-Nasyrah ayat 1hingga 8 yang antara lain maksudnya “ …Sesungguhnya selepas kesulitan itu pasti ada kemudahan….”

"Cukuplah Allah bagiku. Tidak ada Tuhan selain dari-Nya. Hanya kepada-Nya aku bertawakal."( At-Taubah: 129)

2. Minta Pertolongan Dari Allah

"Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan jalan yang sabar dan dengan mengerjakan solat; dan s

Menyibak Permata Di balik Mahabbatullah

“Dari Abu Hurairah ra. Berkata,

Rasulullah SAW perbah bersabda:

“Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman: “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, sungguh Aku telah menyatakan berperang terhadapnya, tiada seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai dari apa-apa yang Aku fardlukan atasnya. Hamba-Ku senantiasa melakukan ibadah nafilah himgga Aku mencintainya, dan jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan menjadi penglihatannya yang dia melihat dengannya, menjadi tangan yang dia memegang dengannya, dan menjadi kaki yang dia berjalan dengannya. Jika dia memohon kepada-Ku, niscaya Aku akan memberinya dan jika dia memohon perlindungann kepada-Ku, niscaya Aku akan melindunginya”.

(Al-Hadits).

Sudah menjadi fitrah manusia ingin merasakan cinta dan dicintai. Tidak lengkap rasanya hidup tanpa adanya cinta. Tidak sempurna keberadaan seseorang tanpa cinta. Tak lengkap keberadaan Nabi Adam tanpa Siti Hawa, walaupun berada di surga yang penuh dengan kenikmatan. Bagai sayur tanpa bumbu. Bagai roti tanpa gula. Terasa ambar tak terasa. Damai hati bersama kekasih. Merana hati dikala jauh dari kekasih. Hati yang dilanda cinta terasa berada ditaman yang bertabur bunga, bau harum semerbab mewangi. Elok, indah, dan sedap dipandang mata. Kumbang-kumbang dengan riang gembira menari-nari di pucuk dedaunan menikmati keindahannya.

Cinta tumbuh bersemi dari perkenalan. Jika tak kenal, maka takkan ada namanya cinta. Kenal bermula dari tahu. Rasa ingin tahu mendorong seseorang untuk mengenal sesuatu dari dekat. Pepatah mengatakan: “Tak tahu, maka tak kenal. Tak kenal, maka tak cinta”. Sekedar tahu belumlah cukup untuk orang itu terpikat. Namun, tahu itu mendorong seseorang untuk mengenal. Dengan mengenal sejatinya sesuatu, hati terpesona oleh keindahan dan keelokannnya, kemudian terpikat dan terjerat api cinta. Demikian pula kita temukan peribahasa: “Dari mana datangnya lintah, dari paya turun ke kali. Dari mana datangnya cinta, dari mata turun ke hati”.

Seorang maha siswa sedang menyusuri teras kampus menuju perpustakaan, tiba-tiba berpapasan dengan gadis yang cantik rupawan menebar bau harum. Kedua bola mata maha siswa ini tak berkedip terpesona dengan kecantikan gadis itu. Wajahnya cantik rupawan, kulitnya halus kuning langsat, rambutnya panjang terurai hitam mengkilat, bola matanya sipit, pandangannya redup, suaranya lebut, dan langkah-langkahnya lemah gemulai. Sungguh sempurna penciptaannya. Tahunya pemuda ini mendorongnya untuk mengetahui tentang siapa namanya, di mana alamatnya, kuliyah di mana, jurusan apa, semester berapa?. Pertanyaan-pertanyaan ini maunya segera terjawab. Berbagai carapun dia lakukan untuk mengenalnya. Lewat SMS, lewat surat, dan teman-teman dekatnya. Dia pun memberanikan diri untuk berkenalan. Akhirnya, dia pun terjerat panah asmara dengan gadis itu. Perkenalan membawanya pada rasa cinta.

Seorang pengusaha kaya raya suatu kali menghadiri pameran mobil mewah merk terkenal. Dua matanya tertuju pada sebuah mobil trendi. Bodinya keren, mesinnya halus, teknologinya canggih, motif dan warnanya serasi sesuai dengan selera hatinya. Dia pun menjadi penasaran ingin mengenal mobil itu dari dekat. Bahkan, dia ingin segera mencobanya. Semakin dia dekat dan kenal dengan mobil itu, semakin terpikat hati ingin memilikinya. Dia kerahkan segenap kemampuannya untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, agar bisa membelinya. Terasa lega dikala mobil yang diharapkan sudah berada dalam genggaman.

Demikianlah, cinta kepada Allah SWT. bermula dari kenal (ma’rifah) kepada-Nya. Siapa Allah Al-’Alaa, apa nama-nama-Nya, bagaimana sifat-sifat kebesaran-Nya. Mengenal Allah dari dekat, memicu seseorang untuk mencintai-Nya. Betapa Maha Agung Rububiyah dan Uluhiyah-Nya. Betapa Maha Rahman Rahimnya Allah terhadap semua hamba-Nya. Semua dikasih, baik yang taat atau pun yang durhaka, yang beriman maupun yang kafir. Hamba yang dikasih tidak terpilih dan hamba yang disayang tidak terbilang. Allah begitu dekat dengan hamba-hamba-Nya. Lebih dekat dari urat nadi manusia. Hanya hamba yang berhati batu yang tidak bisa merasakan kedekatan-Nya. Betapa besar kasih sayang Allah kepada semua hamba-Nya. Manusia bisa makan-minum dengan lahap semua nikmat Allah, bernafas dengan lega, berjalan dan berlari dengan dua kaki ini. Dia memberi kita dua mata, dengan keduanya kita bisa melihat keindahan panorama alam, wujud kebesaran dan keagungan Allah. Dan masih banyak sekali nikmat-nikmat yang diberikan kepada hamba-Nya sebagai bukti bahwa Allah menyayangi makhluk-Nya. Tetapi, Allah tak pernah meminta imbalan, walaupun cuma sekali. Hanya keimanan di dasar lubuk hati yang diimplementasikan dalam ketaqwaan dan menjauhi larangan-Nya sebagai wujud rasa syukur hamba atas semua nikmat-Nya. Hamba yang buta mata hatinya tidak dapat peka terhadap kasih sayang Allah. Bagi hati yang buta, sejuta pelita tak akan banyak berarti baginya.

Cinta adalah perhiasan hidup yang mempercantik kehidupan. Semuanya membutuhkan akan cinta. Cinta menyulap seseorang yang lemah menjadi perkasa, yang susah menjadi riang gembira, yang waras menjadi gila, dan yang sadar menjadi melayang. Dengan cinta, hilang rasa letih, lupa permasalahan, dan hidup menjadi optimis. Cinta itu buta dan tuli. Tidak perduli dengan orang di sekitarnya, yang terpenting dia bersama kekasihnya. Cinta yang menggelora akan menjadi ruh kehidupan. Semua gerakan kehidupannya digerakkan dan dimotifasi oleh rasa cinta. Jika kekasihnya senang, dia merasa senang. Jika kekasihnya dirundung duka, dia ikut merana. Cinta menyatukan dua hati yang berbeda. Badai gelombang akan dihadapi dengan tenang asal dekat dengan kekasihnya. Detak jantung memendam rasa kerinduan.

Demikian pula, jika seorang hamba telah jatuh cinta dengan Rabbnya. Kekurangan fisik dan materi bukanlah penghalang untuk dapat bermesraan dengan Rabbnya. Rasa cinta kepada-Nya menjadi ruh kehidupannya. Hatinya terus terpaut memendam rasa rindu kepada-Nya, lisannya selalu basah mengingat-Nya. Asma-asma-Nya yang agung menyelinap di selah-selah irama kehidupannya. Lantunan ayat-ayat qouliyah-Nya menggema di semua sisi kehidupannya. Pikirannya tajam menyingkap kebesan-Nya dibalik apa yang terlihat oleh mata. Seluruh tenaganya dipergunakan untuk meraup kebahagiaan Kekasihnya. Tidaklah keluar butiran-butiran peluh dari tubuhnya, kecuali untuk mengais kasih sayang-Nya. Tidak bergalir darahnya, kecuali mengharap kedekatan dengan-Nya. Damai rasa hati bersama-Nya. Tentram jiwa bermesraan dengan-Nya. Tak ada pesona terindah melebihi keindahan ketika bersama Kekasihnya. Kalau cinta membara, maka hati, pikitan, dan jiwa tercurah kepada Kekasihnya. Cinta hamba kepada Sang Kholiknya, mempunyai kekuatan dasyat untuk memenuhi panggilan Kekasihnya. Hamba yang tersulut api cinta, dia akan mengorbankan apa saja untuk memenuhi tuntutan Kekasihnya. Jauh terasa dekat. Berat terasa ringan. Sulit terasa mudah. Pahit terasa manis. Jalan terjal mendaki akan dilalui. Gunung tinggi akan dilewati. Lautan luas akan disebrangi. Badai gelombang tak gentar akan dihadapi dengan tenang dan hati lapang bagi hamba yang tersandung cinta dengan Kholiknya.

Insan yang terpana asmara dengan Allah Al-Rahim, segera melangkah untuk menunaikan shalat lima waktu dengan khusyu’ dikala panggilan Kekasihnya dikumandangkan. Dia akan qiyamul lail pada saat kebanyakan manusia terlena dengan impinya. Dibasuh muka dan disucikan anggota tubuhnya, dia gelar sajadah, dia tundukkan hati dan jiwanya memenuhi seruan Rabbnya. Putaran tasbis tak terhitung jumlahnya. Nama kebesaran-Nya mengalir deras dari lisannya. Derai air mata tanda bahagia mengalir membasahi kedua pipinya. Suara lirih dia bisikkan pantun-pantun cinta di hadapan Kekasihnya. Begitu dalam rasa cinta yang tersimpan di dalam hatinya. Dia pejamkan kedua matanya dari pandangan yang tak diingi Pujaannya. Dia hentikan semua prilakunya dari kemaksiatan yang dibenci-Nya. Dia kemas kado termahal dan terindah, saat pertemuan dengan mengikhlaskan semua ibadahnya. Dia tak akan berbuat sebelum dia bertanya kepada Kekasihnya … Allah SWT. : “Apakah Allah ridla atau tidak terhadap dirinya, Apakah Allah suka atau tidak dengan kelakuannya, dan apakah Dia akan menerima perbuatan atau menolak amal yang di madukan dengan yang lain?”. Jika Dia senang dan ridla, maka segera dia persiapkan semuanya dengan hati tulus dan senang. Kelezatan iman terasa mengiringi hidup hamba yang terjerat panah asmara dengan Rabbnya. Subhanallah.

Cinta yang tumbuh subur di dalam sanubari seorang hamba dapat melupakan dia terhadap segala-galanya. Tak akan banyak berarti baginya kemewahan tanpa keidlaan Kekasihnya. Tak akan berharga kedudukan tinggi, jika Dia berpaling muka darinya. Tak akan bernilai apa yang dia lakukan dan dikumpulkan dengan susah payah, ketika Dia enggan menerimanya lantaran diduakan dengan yang lainnya. Waktu terasa begitu cepat berlalu. Satu tahun terasa satu bulan. Satu bulan terasa satu minggu. Satu minggu terasa satu hari. Sehari terasa satu jam. Satu jam terasa satu menit. Dan semenit terasa satu detik. Semua waktunya dipersembahkan kepada Sang Pujaan hatinya. Tiada waktu yang berlalu, kecuali bersama Sang Tambatan hati. Dia jadikan 24 jam bersama Kekasihnya Yang Maha Agung. Subhaanallah, betapa indah hidup hamba penuh rasa cinta dengan Kekasihnya. Inilah sejatinya cinta. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sejatinya cinta berada dalam tiga perkara, yaitu dia akan senang memilih ucapan kekasihnya dari pada ucapan selainnya, dia akan memilih duduk bersama kekasihnya dari pada duduk dengan selainnya, dan dia akan memilih ridla kekasihnya dari pada memilih ridla selainnya”. (al-Hadits).

Sedangkan kecintaan seorang hamba kepada sesuatu selain Allah SWT, tidak dapat dikatakan cinta sejati atau cinta yang tulus. Karena di dalam cintanya terdapat hasrat terselubung. Pepatah mengatakan: “Ada udang di balik batu”. Cinta seorang pemuda kepada seorang gadis tidak dapat dikatakan cinta sejati, karena boleh jadi, kecintaannya karena kecantikannya, hartanya, atau cinta yang dislimuti oleh sahwat seksual. Lihatlah!, setelah sang buah hati lahir, wajah istri mulai berkerut dan keriput, rambut mulai beruban, maka cintanya mulai terbagi dan memudar. Kalau cinta seorang pemuda karena kecantikannya, maka cintanya akan lenyap bersamaan dengan hilangnya kecantikannya. Jika karena hartanya, cintanya akan hilang bersama dengan susutnya harta kekayaannya. Tidak ada yang kekal di dunia ini, termasuk kecantikan, kedudukan dan kekayaan. Kecantikan dan kekayaan akan sirna ditelan jaman. Dan akan menjalani proses perhitungan kelak yaumal kiamah.

Betapa seorang istri menangis meratap pada saat kepergian suami tercintanya, tetapi setelah beberapa bulan kemudian cinta terhadap suaminya tadi sudah hilang, berganti kecintaannya kepada lelaki yang lain. Dia lupa akan suami yang pernah menjadi tambatan hati dan tumpuan hidupnya dahulu. Cintanya pudar dan lenyap ditelan masa.

Lihat pula!, bagamana cintanya seorang hartawan kepada mobil barunya. Dirawatnya setiap hari, dijaga dengan hati-hati sekali, dicuci setiap hari, dikontrol oli dan bensinya, dan dicek kondisi mesinnya. Dipakai mobil itu dengan hati yang was-was takut tergores. Semakin mahal harga mobilnya, semakin was-was menggunakannya. Betapa dia memanjakan kendaraan itu. Kecintaannya terhadap mobil itu mengalahkan cintanya kepada anak istrinya. Tetapi, setelah mobil sudah usang, berulang kali mengalami kerusakan, di jalan tanjakan sering mogok, dan catnya mulai memudar, maka kualitas cintanya ikut memudar. Cinya hanya kamuflase belaka. Setelah dia mendapat apa yang diingini, dia campakkan begitu saja. Habis manis sepah dibuang.

Seorang ibu rumah tangga begitu menyukai aneka bunga. Teras rumah dan halamannya ditanamii dengan bunga-bunga yang elok rupawan. Dia tata dan dirawat bunga itu dengan hati-hati. Dahan dan daun kering disiangi. Sesekali dipindah ke dalam pot baru yang lebih bagus. Tidak lupa juga dilakukan peremajaan tanahnya dengan memberi pupuk dan disirami setiap hari, agar tanah menjadi gembur dan subur. Begitu besar dia mengharapkan keindahan dan kesejukan di rumahnya. Apapun dilakukannya. Waktunya tercurahkan untuk merawat bunga itu. Walhasil, memang bunga tumbuh dengan suburnya, tanpak panorama warna-warni bunga memperindah rumahnya. Bau harumpun menyebar di seleruh sudut rumahnya. Diciumi dan dibelai-belai bunga itu pagi dan sore. Tetapi, setelah bunga-bunga itu beranjak tua dan layu, kuntumnya berguguran, daunya menguning, dahan dan rantingnya mengering, maka cinta ibu itu mulai surut, bahkan sudah hilang sama-sekali. Dicabuti bunga-bunga kering itu, kemudian ditumpuk di tempat sampah, disiram minyak tanah, lalu dibakar semua. Habis sudah cintanya bersamaan dengan terbakarnya bunga itu.

Begitulah cinta insan terhadap selain Allah SWT. Mula-mula bergejolak, kemudian berangsur-angsur pudar dan akhirnya hilang sama sekali. Sehingga ada pepatah mengatakan bahwa: “siapa yang cinta kepadamu karena sesuatu, niscaya dia akan berpaling darimu setelah dia mendapatkan apa yang diaharapkan darimu”.



Berbeda dengan seorang yang cinta kepada Rabbnya yang selalu segar dan indah. Semakin dia mencintai-Nya, Dia pun semakin cinta kepadanya. Bila diri telah jatuh cinta dengan Rabbnya, maka terasa tak berguna segala apa yang ada. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki siap dikorbankan jika Dia ingini. Di mana dia menatap yang tampak adalah Wajah-Nya. Deburan ombak yang bergelombang, bintang bertaburan di langit, saat mentari menyinari bumi, pepohonan yang menghijau, hamparan luas padang rumput, gurus sahara yang tak berair, lautas lusa yang tak bertepi, hiruk-pikuknya perkotaan, lalu-lalang manusia di tengah-tengah mereka berusaha mengais rizki, maka yang tampak di balik semuanya adalah Keagungan Allah ……. Kekasihnya.

Allah berfirman:

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ

“kemanapun kamu menghadap, maka yang tampak hanyalah wajah Allah”.

(QS. Al-Baqarah:115).

Dalam keadaan apapun dia selalu yang dingatnya adalah Allah SWT. Allah berfirman:

الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُوْدًا وَّعَلَى جُنُوْبِهِمْ ….

“Mereka ingat kepada Allah diwaktu berdiri, duduk, dan berbaring..“

(QS. Ali Imran: 191).

Bahkan jika namanya disebutkan jiwanya bergetar, tubuhnya panas dingin, detak jantung pun menderas, dan hatinya gelisah, seakan-akan dia akan bertemu dengan Kekasihnya. Semakin bertambah rasa cinyanya kepada-Nya. Firman Allah SWT:

“Sejatinya orang-orang yang beriman itu ialah apabila disebut nama Allah gemetar hatinya. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah kepadanya bertambah imannya, mereka bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Al-Anfal: 2).

Jika diri telah tenggelam dalam mencintai Allah, maka dia akan merasakan lezatnya iman, terasa indahnya kehidupan, terasa sahdunya menjadi penghuni bumi ini. Begitu nikmat saat tegak berdiri dalam kekhusyu’an shalat, alangkah lezatnya saat lisan basah dengan berdzikir, begitu lega dan bahagianya ketika dapat berbagi dengan sesama. Dilalui alur-alur kehidupan dengan rasa ridla dan syukur yang mendalam terhadap anugerah Ilahi. Inilah sejatinya hidup _nsane di dunia ini. Menjalani perintah Allah dengan rasa syukur dan menjauhi larangan-Nya dengan keridlaan. Di sinilah sesungguhnya berakarnya sikap ridla. Ridla tak akan ada jika tak ada mahabbah. Cinta menimbulkan ridla, dan sifat ridla menimbulakan rasa syukur, dan ridla dan syukur inilah membuahkan perasahaan tuma’ninah, sakinah, sa’adah, dan istiqomah.

Jadi, _nsane yang dapat merasakan kecintaan kepada Allah Ta’ala, dia akan selalu bersama Allah. Tangannya akan bekerja dengan izin Allah, kakinya berjalan dibimbing oleh Allah, matanya melihat dengan keagungan Allah, hatinya selalu mengingat Allah. Pikirannya tertumpu pada kebesaran Allah. Lisannya terus bertasbih memuji Allah. Nafasnya keluar-masuk dengan teratur beriringan dengan nama-nama Allah. Batinnya tentram, damai, lapang, bahagia, dan lembut terpikat kelembutan Sang Maha Lembut. Semua ini merupakan anugrah Allah yang sangat besar. Rasa cinta ini akan diperoleh seorang hamba, jika dia mampu melepaskan diri dari balutan harta haram, melanggengkan dzikir, mengenal Allah lebih dekat, taubatan nasuha dari semua dosa, zuhud terhadap dunia, istiqomah dalam beribadah, senang menunaikan ibadah nafilah, ikhlas dan diawali dengan niat karena Allah dalam semua amalnya, dan selalu berdo’a kepada Allah, agar Dia berkenan memberikan cintanya kepada kita. Semoga kita semua menjadi _nsane yang dicintai dan mencintai Allah ta’ala. Amin. Wallahu a’lam.

Ajak diri merenungi diri ………

Sudah berapa lama Allah memberi kita usia?…

Berapa banyak kita nikmati karunia-Nya?…..

Sudahkah semuanya elat kita syukuri?……

Sudahkan asma Allah mengiringi nafas kita? ….

Sudahkan kita memandang dengan cinya-Nya?…..

Sudahkah kita berjalan dengan cinta-Nya?………

Ya Rabb, Engkaulah tujuanku……….

Ya Rabb, Ridla-Mu harapanku…….

Rahmat-Mu dambaanku……..

Hamba-Mu yang dlo’if ini menghadap kehadirat-Mu

Berikan kepadaku akan cintamu……

Anugerahkan kepadaku ma’rifat dan mencintai-Mu

Cintailah hamba seperti Engkau mencitai kekasih-Mu..

Amin.

Mendidik dengan Cinta dan Kasih Sayang

Mendidik dengan Kasih Sayang. Kasih sayang merupakan komponen dasar yang utama dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter atau akhlak anak. Seorang guru yang memiliki rasa kasih sayang yang besar akan sangat mencintai profesinya dibandingkan dengan seorang guru yang lebih berorientasi terhadap uang. Demikian juga murid yang dididik dengan rasa kasih sayang akan merasa betah dan lebih cepat mengerti dan memahami pelajaran yang disampaikan kepadanya.

Orang tua yang selalu mendidik anak-anaknya dengan rasa cinta dan kasih sayang akan membuat suasana belajar dalam rumah tangga menjadi sangat menyenangkan bagi anak. Anak tidak pernah bosan untuk meyerap setiap pelajaran yang diberikan. Karena tidak ada cara yang lebih baik untuk menawan hati anak dan memenangkan kepercayaannya selain dari mengembangkan rasa cinta dan kasih sayang oleh orang tuanya.


Dengan cinta dan kasih sayang suasana rumah akan menjadi tempat yang sangat menyenangkan bagi anak dan seluruh penghuninya. Sehingga rumah menjadi tempat tinggal dan berkumpulnya seluruh kegembiraan, kedamaian dan kesopanan. Rumah yang dipenuhi dengan sinar cinta dan kasih sayang akan menjadi tempat kejujuran dan segala sifat kebaikan dan kebahagiaan tinggal.

Anak akan belajar mengasihi apabila di rumah kedua orang tuanya hidup dalam suasana penuh cinta kasih sayang. Dengan pelajaran cinta kasih yang diterimanya di rumah anak akan menjadi anak yang lembut dan penurut. Apabila anak dibesarkan dalam suasana rumah yang penuh dengan kebencian dan kedengkian akan melahirkan watak yang gampang tersinggung dan cepat marah, hidupnya akan selalu dipenuhi oleh rasa dendam yang pada akhirnya akan merugikan anak itu sendiri dimasa dewasanya.

Orang tua yang bijaksana tidak harus memperlihatkan kesusahan hidup yang dihadapinya pada anaknya karena kesusahan itu merupakan beban yang mungkin terlalu berat bagi anak dan dengan memperlihatkan kesusahan hidup kepada anak tidak akan mengurangi beban kesusahan itu sendiri, tapi malah membawa akibat yang buruk dikemudian hari pada anak. Anak akan tumbuh menjadi manusia yang tidak memilki kepercayaan diri yang cukup dalam menghadapi kehidupannya sendiri dimasa dewasanya.

Tidak sedikit orang tua yang salah menerapkan rasa cinta dan kasih sayang dalam keluarganya. Tatapan mata penuh cinta kasih, belaian dan perbuatan serta obrolan dirumah memang perlu dan mutlak dilakukan, tapi kebanyakan orang tua lupa bahwa cinta dan kasih sayang tersebut membutuhkan penegasan dan kepastian yang tegas. Rasa cinta dan kasih sayang itu harus diucapkan dengan kata-kata yang mendidik, sehingga anak mengerti dan memahami bahwa dirinya adalah bagian dari keluarganya. Anak akan memahami dan menyadari bahwa dia juga mempunyai hak dan kewajiban serta tanggungjawab dalam keluarga, sama seperti anggota keluarga lainnya.

Jangan biarkan anak hidup dan terombang ambing dengan perasaannya sendiri tentang posisinya dalam keluarga. Penegasan bahwa dirinya adalah bagian dari keluarga itu akan menumbuhkan kesadaran dan rasa memilki sehingga anak akan dengan sukarela menjaga dan merawat serta memelihara tatanan komunikasi yang dipenuhi cinta kasih yang telah dibangun dan dipelihara orang tuanya.

Seringkali orang tua dibuat pusing oleh sikap anaknya yang cendrung enggan membereskan dan merapikan kembali mainan setelah dipergunakan. Apabila kebiasaan tersebut dibiarkan sampai anak menjadi besar dan dewasa, dia akan cendrung meninggalkan setiap peralatan kerja yang telah dipakainya disembarang tempat sebelum kemudian hilang.

Kebiasaan buruk tidak mau atau enggan membereskan atau merapikan kembali mainan setelah dipakai, merupakan ujud dari tingkat kesadaran anak terhadap kepemilikan mainannya. Ketika anak memahami dan menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari keluarga dan bagian dari kepemilikan setiap benda yang berada dalam rumah tentunya dengan kesadarannya sebagai anak dia akan turut menjaga dan merawatnya

Orang tua yang kurang bijaksana dalam mengungkapkan rasa cintanya terhadap anak cendrung akan membereskan dan merapikan sendiri mainan anak yang berserakan, bahkan sebagiannya lagi disertai dengan omelan dan gerutuan yang tidak dimengerti oleh anak. Sikap orang tua yang demikian akan menggiring anak untuk bersikap acuh terhadap lingkungannya. Anak akan kehilangan rasa kepeduliannya terhadap sesama. Dia akan kehilangan rasa cinta dan kasih sayang dalam dirinya dan tumbuh menjadi manusia yang egois, keras kepala, sadis dan maunya menang sendiri.

Memberikan pengertian dengan bahasa cinta yang jelas dan beradab akan membuat anak tumbuh menjadi anak yang lembut dan penuh tanggungjawab. Anak akan mudah memahami lingkungannya dan enak diajak berkomunikasi, sehinga pada akhirnya setelah dia dewasa kelak dia akan tumbuh menjadi manusia yang keberadaanya diakui sebagai pemberi dan penebar kasih sayang yang jadi panutan bagi sesamanya

Cara terbaik mengajarkan cinta dan kasih sayang kepada anak disamping selalu memenuhi rumah dengan aura cinta dan kasih sayang yang nyaman adalah dengan memberi kesempatan kepada anak untuk melihat rasa cinta dan kasih sayang yang manis yang diberikan orang tua mereka terhadap nenek dan kakek mereka. Dengan cara itu anak akan terbimbing jiwanya untuk mengikuti rasa cinta dan manisnya kasih sayang yang diberikan dan diperlihatkan orang tuanya terhadap ibu bapak mereka. Anak akan terbimbing hatinya untuk memahami bahwa “ sesungguhnya ridha Allah itu terletak pada keridhaan orang tua “ ( Al-Quran )

Selasa, 09 Februari 2010

Berpakaian Sesuai Syari'at Islam

A. Pengantar

Salah satu perbedaan sistem Islam dengan sistem Kapitalis adalah bahwa sistem Kapitalis memandang persoalan sosial dan rumah tangga dianggap sebagai masalah ekonomi, sedangkan sistem Islam masalah-masalah di atas dibahas tersendiri dalam hukum-hukum seputar interaksi pria-wanita (nizhâm al-ijtima’iyyah). Misalnya dalam sistem kapitalisme tidak ada istilah zina jika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami isteri tanpa ikatan pernikahan asal dilakukan suka-sama suka atau saling menguntungkan sebaliknya disebut pelecehan seksual dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan jika seorang suami memaksa dilayani oleh seorang isteri sementara isterinya menolak.

Karena itu dalam persoalan pakaian antara penganut sistem kapitalis dan sistem Islam jelas perbeda. Dalam sistem kapitalis pakaian dianggap sebagai salah satu ungkapan kepribadian, sebagai unsur penarik lawan jenis dan karena itu memiliki nilai ekonomis. Bentuk tubuh seseorang –apalagi wanita– sangat berpengaruh terhadap makna kebahagiaan dan masa depan.

Adapun Islam menganggap bahwa pakaian digunakan memiliki karakteristik yang sangat jauh dari tujuan ekonomis apalagi yang mengarah pada pelecehan penciptaan makhluk Allah. Karena itu di dalam Islam:

1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.

2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya (bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).

3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya.

Melalui cara berpakaian yang Islami, sesungguhnya Allah juga berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti cara berpakaian sesuai yang dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan manusia jatuh.

Walhasil seorang muslim dan muslimah wajib mengetahui aturan berpakaian agar dalam berpakaian dan berpenampilan ia akan mendapatkan ridha Allah, bukan sebaliknya mendapatkan murka Allah.

B. Pakaian Bagi Seorang Muslim

Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:

1. Menutup aurat;
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera;
3. Tidak menyerupai pakaian wanita;
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.

C. Aurat Laki-Laki

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].

Rasulullah Saw bersabda:

Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].

Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:

“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].

Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:

“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki

Larangan ini berdasarkan hadits:

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].

Larangan Menyerupai Wanita

Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.

Larangan Menyerupai Orang Kafir

Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.

Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.

D. Pakaian Bagi Seorang Muslimah

Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.

Rincian masing-masing persyaratan di atas berbeda-beda berdasarkan:

1. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus.

2. Keberadaan wanita di hadapan mahram atau bukan atau di hadapan suami atau bukan.

Penampilan wanita dibedakan antara tempat khusus dan tempat umum. Misalnya di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka jilbabnya dan hanya memakai mihnahnya, kecuali jika ada tamu laki-laki non muhrim. Adapun di tempat umum penampilan wanita dibatasi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

b. Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.

c. Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).

d. Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.

Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap (bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]: 60).

Pakaian wanita di dalam rumahnya cukup menggunakan mihnah (kecuali ada tamu bukan mahrom, maka wajib menutup aurat yang harus ditutup di hadapan bukan mahrom). Di hadapan mahrom maka cukup menggunakan mihnah (kecuali di tempat umum maka harus memenuhi pakaian wanita di tempat umum), di hadapan suami tidak ada keharusan menutup bagian tubuhnya (walaupun dianjurkan tidak telanjang).

E. Aurat Wanita

Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:

1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim).

2. Di hadapan muhrimnya dan orang-orang yang disebut dalam Qs. an-Nûr [24]: 31 dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 23 maka baginya boleh menampilkan bagian tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut. Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). Selain itu anggota tubuh lain boleh tampak termasuk apabila ada hajat seperti perut, payudara, kecuali aurat yang ada di antara pusar dan lutut.

Pemahaman mahaluzzinah ini diambil dari firman Allah SWT:

“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali…” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Kata zinah yang secara bahasa berarti perhiasan, tetapi bukanlah perhiasan yang biasa dipakai orang tetapi makna zinah di sini adalah anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahaluzzinah), karena illa mâ zhahara minha yang dimaksud adalah yang biasa nampak pada saat itu (saat ayat ini turun) yaitu muka dan telapak tangan, jadi menyangkut anggota badan.

1. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan muhrimnya maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Dasar dari penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yaitu:

“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Sedangkan yang dimaksud dengan yang biasa nampak daripadanya adalah wajah dan telapak tangan. Karena dua bagian ini yang biasa nampak dari wanita muslimah di hadapan Rasul Muhammad Saw (baik dalam sholat, haji maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar sholat dan haji) dan Rasul mendiamkannya sementara ayat-ayat al-Qu’ran masih turun. Tafsir mengenai hal ini, Ibnu Abbas menyatakan yang dimaksud dengan illa mâ zhahara minha adalah muka dan tangan, juga dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyatakan “Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa nampak adalah muka dan telapak tangan.” (Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jld. 18, hal. 94). Hal tersebut diperkuat dengan sabda Rasul Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk pada wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud, No. 3580].

Qs. an-Nûr [24]: 31 turun sebelum ayat tentang jilbab sehingga ayat ini hanya menyampaikan batasan aurat dan perintah memakai kerudung. Sedangkan kewajiban berjilbab akan dibahas menyusul.

Adapun berkaitan dengan apa aurat itu ditutup, maka sesungguhnya syara’ tidak menentukan pakaian tertentu untuk menutup aurat, tetapi hanya memberikan beberapa syarat yaitu:

1. Pakaian itu tidak menampakkan aurat (dapat menutup semua aurat).

2. Pakaian itu dapat menutup kulit, sehingga tidak diketahui warna kulit dari wanita yang memakainya, yaitu apakah kulitnya putih, merah, kuning, hitam dan lain-lain. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat diianggap sebagai penutup aurat. Jika pakaian itu tipis misal brokat, kerudung tipis, kaos kaki tipis, rukuh tipis dan lain-lain, sehingga kelihatan warna kulit (rambut) si pemakai pakaian itu, maka wanita yang memakai pakaian tersebut dianggap auratnya tampak atau tidak menutupi auratnya. Dalil bahwa syariat Islam telah mewajibkan menutup kulit sehingga tidak tampak warna kulitnya adalah hadits yang diriwayatkan dari A’isyah ra, beliau telah meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah Saw dengan memakai baju yang tipis maka Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma’ dan bersabda:

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” [HR. Abu Dawud, no. 3580].

Rasulullah dalam hadits di atas menganggap baju yang tipis belum menutup aurat dan menganggap auratnya terbuka, sehingga beliau memalingkan wajah dari Asma’ dan memerintahkan Asma’ untuk menutup aurat. Dalil lain yang memperkuat dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan Usamah:

“Perintahkan isterimu untuk mengenakan pakaian tipis lagi (gholalah) di bawah baju tipis tersebut. Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”

Rasulullah Saw ketika mengetahui Usamah memakaikan pakaian tipis itu pada isterinya, beliau menyuruhnya agar isterinya mengenakan pakaian tipis lagi di bawah pakaian tipisnya itu. Dan Rasulullah memberi illat pada masalah itu dengan sabdanya:

“Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”

Artinya wanita harus menutup sifat dari tulangnya, tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis, sehingga kelihatan warna kulitnya.

Dengan demikian wanita harus memperhatikan 2 syarat tersebut ketika memilih jenis dan bahan pakaian penutup aurat termasuk penutup aurat di depan mahrom dan wanita lain seperti celana 3/4 sampai lutut, daster dan lain-lain.

Hanya saja apabila wanita selain yang menopause berada di luar rumah atau tempat-tempat umum (masjid, pasar, jalanan dan lain-lain) maka selain batasan aurat dan larangan tabarruj, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan yaitu adanya kewajiban menggunakan pakaian khusus yang telah diperintahkan Allah berupa khimar (kerudung) dan jilbab (jubah langsungan dari atas sampai ujung kaki), bukan pakaian lain seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain. Meskipun jenis baju tersebut menutup aurat tetapi bukan termasuk jilbab, oleh karena itu jenis pakaian tersebut hanya bisa dipakai oleh wanita yang sudah menopause dan sudah tidak punya keinginan seksual (Qs. an-Nûr [24]: 60). Untuk wanita menopause ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam berpenampilan yaitu tidak diperbolehkan tabarruj. Oleh karena itu celana panjang, kaos kaki panjang, kaos stret pas badan tidak boleh digunakan sebagai penutup aurat wanita menopause karena termasuk tabarruj (menonjolkan kecantikan dan perhiasan/bentuk tubuh). Untuk lebih detailnya tentang pakaian khusus di kehidupan umum maka dapat dilihat pada pembahasan selanjutnya.

Pakaian Wanita di dalam Kehidupan Umum

Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar rumahnya/di hadapan laki-laki non mahrom, maka seorang wanita harus menggunakan pakaian secara sempurna, yakni:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.

Dalil-dalil mengenai masalah ini lihat lagi pembahasan di atas. Adapaun dalil lainnya adalah sebagai berikut:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke juyub (dada)-nya, dan janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Kewajiban menggunakan khumur muncul dari perintah dan hendaklah mereka menutupkan khumur/kain kerudung ke juyub (dada)-nya.

Khumur adalah jama’ dari khimar yaitu kerudung yang menutupi kepala, dan juyub adalah jama’ dari kata jaibun yaitu ujung pakaian (kancing pembuka) yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Dengan kata lain khimar adalah kain yang menutupi kepala tanpa menutupi wajah, terulur sampai sampai menutupi ujung pakaian bawah (jilbab) yakni kancing baju di atas dada. Dengan demikian untuk bagian atas badan wanita diwajibkan mengenakan kerudung yang diulurkan sampai ujung pakaian (kancing pembuka)/di atas dada. Sedangkan bawahnya diperintahkan menggunakan jilbab/jubah. Dalil kewajibannya adalah sebagai berikut: (1) ungkapan Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka sebagaimana disebutkan dalamfirman Allah SWT:

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).

(2) Kebolehan menanggalkan pakaian luar (jilbab) bagi wanita menopouse dengan ungkapan tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr [24]: 60).

(3) Ungkapan salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Sebagimana dalam hadits dari Ummu ‘Athiyah ra. Berkata:

Rasulullah memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita yang sedang haid, wanita pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha. Maka bagi wanita yang sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata: “Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab”, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Muslim, no 1475].

Pada Qs. al-Ahzab [33]: 59 dan hadist dari Ummu ‘Athiyah, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan muslimah menggunakan sejenis pakaian yang disebut jilbab.

Memahami Pengertian Jilbab

Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.

Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu termasuk tabarruj. Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.

Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah), sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.” Artinya jika seseorang tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.

Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.

Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”

Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah). Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.

Memahami Pengertian Tabarruj

Tabarruj telah diharamkan oleh Allah SWT dengan larangan yang menyeluruh dalam segala kondisi dengan dalil yang jelas. Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr (24): 60).

Pemahaman dari ayat ini adalah larangan bertabarruj secara mutlak. Allah membolehkan mereka (wanita yang berhenti haid dan tidak ingin menikah) menanggalkan pakaian luar mereka (jilbab), tanpa bertabarruj.

Sedangkan pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau penampilan tertentu yang “nyentrik” atau perhiasan yang berbunyi jika dibawa jalan.

Orang tua (menopouse) boleh tetap mengenakan jilbab dan boleh juga mengenakan baju apa saja selain jilbab selama tidak menonjolkan perhiasan, kecantikan, bentuk tubuh ketika di kehidupan umum seperti di jalan-jalan,pasar, mall, dll. Jika wanita tua saja dilarang untuk bertabarruj, maka mafhum muwafaqahnya yaitu wanita yang belum berhenti haid lebih dilarang untuk bertabarruj.

Ayat lain yang melarang tabarruj adalah firman Allah SWT:

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Qs. an-Nûr [24]; 31).

Allah dalam ayat ini melarang salah satu bentuk tabarruj, yaitu menggerakkan kaki sampai terdengar bunyi gelang kakinya sehingga orang lain menjadi tahu perhiasan wanita yang menggerakkan kaki tersebut, yang berarti wanita tersebut telah menonjolkan perhiasannya. Dalil ini juga menjelaskan akan larangan tabarruj, yaitu menonjolkan perhiasan.

Tabarruj berbeda dengan perhiasan atau berhias. Tidak ada makna syara’ tertentu terhadap kata tabarruj, sehingga penafsiran kata tabarruj diambil dari makna lughawi (bahasa). Tabarruj secara bahasa berarti menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk keindahan tubuh pada laki-laki non muhrim. Dalil lain yang menerangkan bahwa tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, keindahan tubuh pada laki-laki asing adalah seperti yang diriwayatkan dari Abi Musa Asy Sya’rawi:

“Wanita yang memakai parfum, kemudian melewati suatu kaum (sekelompok orang) supaya/sampai mereka mencium aromanya maka berarti dia pezina.”

Diriwayatkan pula dengan sabda Rasulullah Saw:

“Dua golongan penghuni neraka, saya belum melihat sebelumnya adalah: wanita yang berpakaian seperti telanjang dan wanita yang berjalan lenggak-lenggok di atas kepala mereka seperti punuk unta, maka mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya.”

Kata telanjang, berlenggak-lenggok dan seperti punuk unta menunjukkan arti agar tampak perhiasan dan kecantikannya. Atas dasar ini dapat dimengerti bahwa tabarruj tidak sama dengan sekedar perhiasan atau berhias, namun bermakna menonjolkan perhiasan.

Adapun mengenai perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk dikenakan selama belum ada dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai dengan kaidah syara’, Hukum asal suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.

Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”

Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing (non mahrom).

Berpakaian Sesuai Syari'at Islam

A. Pengantar

Salah satu perbedaan sistem Islam dengan sistem Kapitalis adalah bahwa sistem Kapitalis memandang persoalan sosial dan rumah tangga dianggap sebagai masalah ekonomi, sedangkan sistem Islam masalah-masalah di atas dibahas tersendiri dalam hukum-hukum seputar interaksi pria-wanita (nizhâm al-ijtima’iyyah). Misalnya dalam sistem kapitalisme tidak ada istilah zina jika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami isteri tanpa ikatan pernikahan asal dilakukan suka-sama suka atau saling menguntungkan sebaliknya disebut pelecehan seksual dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan jika seorang suami memaksa dilayani oleh seorang isteri sementara isterinya menolak.

Karena itu dalam persoalan pakaian antara penganut sistem kapitalis dan sistem Islam jelas perbeda. Dalam sistem kapitalis pakaian dianggap sebagai salah satu ungkapan kepribadian, sebagai unsur penarik lawan jenis dan karena itu memiliki nilai ekonomis. Bentuk tubuh seseorang –apalagi wanita– sangat berpengaruh terhadap makna kebahagiaan dan masa depan.

Adapun Islam menganggap bahwa pakaian digunakan memiliki karakteristik yang sangat jauh dari tujuan ekonomis apalagi yang mengarah pada pelecehan penciptaan makhluk Allah. Karena itu di dalam Islam:

1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.

2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya (bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).

3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya.

Melalui cara berpakaian yang Islami, sesungguhnya Allah juga berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti cara berpakaian sesuai yang dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan manusia jatuh.

Walhasil seorang muslim dan muslimah wajib mengetahui aturan berpakaian agar dalam berpakaian dan berpenampilan ia akan mendapatkan ridha Allah, bukan sebaliknya mendapatkan murka Allah.

B. Pakaian Bagi Seorang Muslim

Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:

1. Menutup aurat;
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera;
3. Tidak menyerupai pakaian wanita;
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.

C. Aurat Laki-Laki

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].

Rasulullah Saw bersabda:

Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].

Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:

“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].

Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:

“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki

Larangan ini berdasarkan hadits:

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].

Larangan Menyerupai Wanita

Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.

Larangan Menyerupai Orang Kafir

Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.

Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.

D. Pakaian Bagi Seorang Muslimah

Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.

Rincian masing-masing persyaratan di atas berbeda-beda berdasarkan:

1. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus.

2. Keberadaan wanita di hadapan mahram atau bukan atau di hadapan suami atau bukan.

Penampilan wanita dibedakan antara tempat khusus dan tempat umum. Misalnya di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka jilbabnya dan hanya memakai mihnahnya, kecuali jika ada tamu laki-laki non muhrim. Adapun di tempat umum penampilan wanita dibatasi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

b. Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.

c. Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).

d. Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.

Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap (bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]: 60).

Pakaian wanita di dalam rumahnya cukup menggunakan mihnah (kecuali ada tamu bukan mahrom, maka wajib menutup aurat yang harus ditutup di hadapan bukan mahrom). Di hadapan mahrom maka cukup menggunakan mihnah (kecuali di tempat umum maka harus memenuhi pakaian wanita di tempat umum), di hadapan suami tidak ada keharusan menutup bagian tubuhnya (walaupun dianjurkan tidak telanjang).

E. Aurat Wanita

Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:

1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim).

2. Di hadapan muhrimnya dan orang-orang yang disebut dalam Qs. an-Nûr [24]: 31 dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 23 maka baginya boleh menampilkan bagian tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut. Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). Selain itu anggota tubuh lain boleh tampak termasuk apabila ada hajat seperti perut, payudara, kecuali aurat yang ada di antara pusar dan lutut.

Pemahaman mahaluzzinah ini diambil dari firman Allah SWT:

“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali…” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Kata zinah yang secara bahasa berarti perhiasan, tetapi bukanlah perhiasan yang biasa dipakai orang tetapi makna zinah di sini adalah anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahaluzzinah), karena illa mâ zhahara minha yang dimaksud adalah yang biasa nampak pada saat itu (saat ayat ini turun) yaitu muka dan telapak tangan, jadi menyangkut anggota badan.

1. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan muhrimnya maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Dasar dari penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yaitu:

“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Sedangkan yang dimaksud dengan yang biasa nampak daripadanya adalah wajah dan telapak tangan. Karena dua bagian ini yang biasa nampak dari wanita muslimah di hadapan Rasul Muhammad Saw (baik dalam sholat, haji maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar sholat dan haji) dan Rasul mendiamkannya sementara ayat-ayat al-Qu’ran masih turun. Tafsir mengenai hal ini, Ibnu Abbas menyatakan yang dimaksud dengan illa mâ zhahara minha adalah muka dan tangan, juga dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyatakan “Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa nampak adalah muka dan telapak tangan.” (Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jld. 18, hal. 94). Hal tersebut diperkuat dengan sabda Rasul Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk pada wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud, No. 3580].

Qs. an-Nûr [24]: 31 turun sebelum ayat tentang jilbab sehingga ayat ini hanya menyampaikan batasan aurat dan perintah memakai kerudung. Sedangkan kewajiban berjilbab akan dibahas menyusul.

Adapun berkaitan dengan apa aurat itu ditutup, maka sesungguhnya syara’ tidak menentukan pakaian tertentu untuk menutup aurat, tetapi hanya memberikan beberapa syarat yaitu:

1. Pakaian itu tidak menampakkan aurat (dapat menutup semua aurat).

2. Pakaian itu dapat menutup kulit, sehingga tidak diketahui warna kulit dari wanita yang memakainya, yaitu apakah kulitnya putih, merah, kuning, hitam dan lain-lain. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat diianggap sebagai penutup aurat. Jika pakaian itu tipis misal brokat, kerudung tipis, kaos kaki tipis, rukuh tipis dan lain-lain, sehingga kelihatan warna kulit (rambut) si pemakai pakaian itu, maka wanita yang memakai pakaian tersebut dianggap auratnya tampak atau tidak menutupi auratnya. Dalil bahwa syariat Islam telah mewajibkan menutup kulit sehingga tidak tampak warna kulitnya adalah hadits yang diriwayatkan dari A’isyah ra, beliau telah meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah Saw dengan memakai baju yang tipis maka Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma’ dan bersabda:

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” [HR. Abu Dawud, no. 3580].

Rasulullah dalam hadits di atas menganggap baju yang tipis belum menutup aurat dan menganggap auratnya terbuka, sehingga beliau memalingkan wajah dari Asma’ dan memerintahkan Asma’ untuk menutup aurat. Dalil lain yang memperkuat dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan Usamah:

“Perintahkan isterimu untuk mengenakan pakaian tipis lagi (gholalah) di bawah baju tipis tersebut. Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”

Rasulullah Saw ketika mengetahui Usamah memakaikan pakaian tipis itu pada isterinya, beliau menyuruhnya agar isterinya mengenakan pakaian tipis lagi di bawah pakaian tipisnya itu. Dan Rasulullah memberi illat pada masalah itu dengan sabdanya:

“Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”

Artinya wanita harus menutup sifat dari tulangnya, tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis, sehingga kelihatan warna kulitnya.

Dengan demikian wanita harus memperhatikan 2 syarat tersebut ketika memilih jenis dan bahan pakaian penutup aurat termasuk penutup aurat di depan mahrom dan wanita lain seperti celana 3/4 sampai lutut, daster dan lain-lain.

Hanya saja apabila wanita selain yang menopause berada di luar rumah atau tempat-tempat umum (masjid, pasar, jalanan dan lain-lain) maka selain batasan aurat dan larangan tabarruj, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan yaitu adanya kewajiban menggunakan pakaian khusus yang telah diperintahkan Allah berupa khimar (kerudung) dan jilbab (jubah langsungan dari atas sampai ujung kaki), bukan pakaian lain seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain. Meskipun jenis baju tersebut menutup aurat tetapi bukan termasuk jilbab, oleh karena itu jenis pakaian tersebut hanya bisa dipakai oleh wanita yang sudah menopause dan sudah tidak punya keinginan seksual (Qs. an-Nûr [24]: 60). Untuk wanita menopause ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam berpenampilan yaitu tidak diperbolehkan tabarruj. Oleh karena itu celana panjang, kaos kaki panjang, kaos stret pas badan tidak boleh digunakan sebagai penutup aurat wanita menopause karena termasuk tabarruj (menonjolkan kecantikan dan perhiasan/bentuk tubuh). Untuk lebih detailnya tentang pakaian khusus di kehidupan umum maka dapat dilihat pada pembahasan selanjutnya.

Pakaian Wanita di dalam Kehidupan Umum

Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar rumahnya/di hadapan laki-laki non mahrom, maka seorang wanita harus menggunakan pakaian secara sempurna, yakni:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.

Dalil-dalil mengenai masalah ini lihat lagi pembahasan di atas. Adapaun dalil lainnya adalah sebagai berikut:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke juyub (dada)-nya, dan janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Kewajiban menggunakan khumur muncul dari perintah dan hendaklah mereka menutupkan khumur/kain kerudung ke juyub (dada)-nya.

Khumur adalah jama’ dari khimar yaitu kerudung yang menutupi kepala, dan juyub adalah jama’ dari kata jaibun yaitu ujung pakaian (kancing pembuka) yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Dengan kata lain khimar adalah kain yang menutupi kepala tanpa menutupi wajah, terulur sampai sampai menutupi ujung pakaian bawah (jilbab) yakni kancing baju di atas dada. Dengan demikian untuk bagian atas badan wanita diwajibkan mengenakan kerudung yang diulurkan sampai ujung pakaian (kancing pembuka)/di atas dada. Sedangkan bawahnya diperintahkan menggunakan jilbab/jubah. Dalil kewajibannya adalah sebagai berikut: (1) ungkapan Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka sebagaimana disebutkan dalamfirman Allah SWT:

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).

(2) Kebolehan menanggalkan pakaian luar (jilbab) bagi wanita menopouse dengan ungkapan tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr [24]: 60).

(3) Ungkapan salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Sebagimana dalam hadits dari Ummu ‘Athiyah ra. Berkata:

Rasulullah memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita yang sedang haid, wanita pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha. Maka bagi wanita yang sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata: “Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab”, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Muslim, no 1475].

Pada Qs. al-Ahzab [33]: 59 dan hadist dari Ummu ‘Athiyah, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan muslimah menggunakan sejenis pakaian yang disebut jilbab.

Memahami Pengertian Jilbab

Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.

Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu termasuk tabarruj. Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.

Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah), sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.” Artinya jika seseorang tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.

Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.

Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”

Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah). Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.

Memahami Pengertian Tabarruj

Tabarruj telah diharamkan oleh Allah SWT dengan larangan yang menyeluruh dalam segala kondisi dengan dalil yang jelas. Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr (24): 60).

Pemahaman dari ayat ini adalah larangan bertabarruj secara mutlak. Allah membolehkan mereka (wanita yang berhenti haid dan tidak ingin menikah) menanggalkan pakaian luar mereka (jilbab), tanpa bertabarruj.

Sedangkan pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau penampilan tertentu yang “nyentrik” atau perhiasan yang berbunyi jika dibawa jalan.

Orang tua (menopouse) boleh tetap mengenakan jilbab dan boleh juga mengenakan baju apa saja selain jilbab selama tidak menonjolkan perhiasan, kecantikan, bentuk tubuh ketika di kehidupan umum seperti di jalan-jalan,pasar, mall, dll. Jika wanita tua saja dilarang untuk bertabarruj, maka mafhum muwafaqahnya yaitu wanita yang belum berhenti haid lebih dilarang untuk bertabarruj.

Ayat lain yang melarang tabarruj adalah firman Allah SWT:

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Qs. an-Nûr [24]; 31).

Allah dalam ayat ini melarang salah satu bentuk tabarruj, yaitu menggerakkan kaki sampai terdengar bunyi gelang kakinya sehingga orang lain menjadi tahu perhiasan wanita yang menggerakkan kaki tersebut, yang berarti wanita tersebut telah menonjolkan perhiasannya. Dalil ini juga menjelaskan akan larangan tabarruj, yaitu menonjolkan perhiasan.

Tabarruj berbeda dengan perhiasan atau berhias. Tidak ada makna syara’ tertentu terhadap kata tabarruj, sehingga penafsiran kata tabarruj diambil dari makna lughawi (bahasa). Tabarruj secara bahasa berarti menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk keindahan tubuh pada laki-laki non muhrim. Dalil lain yang menerangkan bahwa tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, keindahan tubuh pada laki-laki asing adalah seperti yang diriwayatkan dari Abi Musa Asy Sya’rawi:

“Wanita yang memakai parfum, kemudian melewati suatu kaum (sekelompok orang) supaya/sampai mereka mencium aromanya maka berarti dia pezina.”

Diriwayatkan pula dengan sabda Rasulullah Saw:

“Dua golongan penghuni neraka, saya belum melihat sebelumnya adalah: wanita yang berpakaian seperti telanjang dan wanita yang berjalan lenggak-lenggok di atas kepala mereka seperti punuk unta, maka mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya.”

Kata telanjang, berlenggak-lenggok dan seperti punuk unta menunjukkan arti agar tampak perhiasan dan kecantikannya. Atas dasar ini dapat dimengerti bahwa tabarruj tidak sama dengan sekedar perhiasan atau berhias, namun bermakna menonjolkan perhiasan.

Adapun mengenai perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk dikenakan selama belum ada dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai dengan kaidah syara’, Hukum asal suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.

Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”

Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing (non mahrom).

Senin, 01 Februari 2010

Makna Cinta....

أحبك حبين حب الـهوى # وحب لأنك أهل لذاكا

وأما الذي هو حب الهوى # فشغلي بذكرك عمن سواكـا

وأما الذي أنت أهل له # فكشفك لي الحجب حتى أراكا

فلا الحمد في ذا أو ذاك لي # ولكن لك الحمـد في ذا وذاكـا

Aku mencintai-Mu dengan dua cinta

Cinta yang timbul dari kerinduan hatiku dan cinta dari anugrah-Mu

Adapun cinta dari kerinduanku

Menenggelamkan hati berzikir pada-Mu daripada selain Kamu

Adapun cinta yang dari anugrah-Mu

Adalah anugrah-Mu membukakan tabir sehingga aku melihat wajah-Mu

Tidak ada puji untuk ini dan untuk itu bagiku

Akan tetapi dari-Mu segala puji baik untuk ini dan untuk itu”.

إلهى لو كنت أعبدك خوفا من نارك فأحرقني بنار جهنم

وإذا كنت أعبدك طمعا في جنتك فأحرمنيها

وإما كنت أعبدك من أجل محبتك فلآ تحرمني من مشاهدة وجهك

“Wahai, Tuhan! Apabika aku beribadah kepada-Mu hanya karena takut kepada neraka-Mu maka bakarlah aku di neraka-Mu. Dan apabila aku beribadah kepada-Mu hanya menginginkan surga-Mu maka keluarkanlah aku dari surga-Mu. Tetapi, jika aku beribadah kepada-Mu hanya untuk-Mu semata, berikanlah kepadaku keindahan-Mu yang abadi “.

Menurut ulama salaf, sebagaimana yang dikutip oleh al-Qusyayri, kecintaan seseorang kepada Allah itu suatu kondisi yang dirasakan hatinya, yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Sedang menurut al-Qurasyi, hakikat cinta itu jika kamu memberi, maka kamu memberikan semua yang kamu miliki kepada orang yang kamu cintai, tanpa tersisa sedikit pun. Bagi al-Muhasibi cinta itu sebagai rasa kecenderunganmu kepada sesuatu secara keseluruhan, kemudian kamu lebih mementingkan cinta itu daripada dirimu, jiwamu atau hartamu, kemudian kesetiaanmu padanya, baik ketika berada di tempat sunyi atau di tempat terbuka, kemudian dia memberitahukan kepadamu tentang keteledoran cintamu.

Menurut Asmaran AS dalam Pengantar Studi Tasawuf:

Sesungguhnya mahabbah itu bersumber dari iman. Karena itu, dari imanlah orang dapat mencintai Allah sebagai cinta tingkat pertama, kemudian baru cintanya kepada sesuatu yang lain. Dengan demikian, berarti orang yang mencintai Allah, tidak akan mengorbankan hukum Allah karena kepentingan pribadinya. Dan sebagai konsekuensi dari cintanya kepada Allah, ia juga mencintai rasul-Nya, dan juga harus mencintai seluruh makhluk-Nya.

Dia, yang mengutip Abu Nashr al-Tusi, dalam Al-Luma` melanjutkan dengan membagi al-mahabbah menjadi 3 (tiga) tingkatan

1. Cinta orang banyak (biasa, pen.), yakni mereka yang sudah kenal pada Tuhan dengan zikr, suka menyebut nama-nama Allah dan memperoleh kesenangan dalam berdialog dengan Tuhan. Senantiasa memuji Tuhan.

2. Cinta para mutahaqqiqin, yaitu mereka yang sudah kenal pada Tuhan, pada kebesaranNya, pada kekuasaanNya, pada ilmuNya dan lain sebagainya. Cinta yang dapat menghilangkan tabir yang memisahkan diri seseorang dengan Tuhan. Dengan demikian ia dapat melihat rahasia-rahasia yang ada pada Tuhan. Ia mengadakan dialog dengan Tuhan dan memperoleh kesenangan dari dialog itu. Cinta yang kedua ini membuat orangnya sanggup menghilangkan kehendak dan sifat-sifatnya sendiri, sedangkan hatinya penuh dengan perasaan cinta pada Tuhan dan selalu rindu pada-Nya.

3. Cinta para siddiqin dan ’arifin, yaitu mereka yang kenal betul pada Tuhan. Yang dilihat dan dirasa bukan lagi cinta, tetapi diri yang dicintai. Akhirnya sifat-sifat yang dicintai masuk ke dalam diri yang mencintai .

Definisi cinta dari uraian di atas adalah menurut para ulama’ salaf. Dan cinta yang dimaksud di atas adalah cinta kepada Allah. Terus apa sich makna cinta menurut yang lain ?

1. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Cinta berarti senang sekali, sayang sekali, suka sekali.
2. Menurut teman saya yang bijak cinta itu memberi apa yang sudah menjadi hak orang yang kita cinta, dan meminta dari orang yang kita cinta apa yang sudah menjadi hak kita.
3. Menurut Kahlil Gibran cinta tidak punya makna selain mewujudkan maknanya sendiri. Cinta tidak memberikan apa-apa pada manusia, kecuali keseluruhan dirinya, dan cintapun tidak mengambil apa-apa dari manusia, kecuali dari dirinya sendiri.

Nah sekarang menurut pendapat saya cinta itu adalah fitrah manusia yang diberikan oleh Allah, perasaan ingin menyayangi, ingin melindungi, ingin memberi, pokoknya ingin memberikan yang baik-baik kepada sesuatu yang kita cinta. Jadi Insya Allah semua manusia dan makhluk yang ada di bumi ini punya cinta. Jadi kalau kita ada yang bilang hewan tidak punya cinta mungkin karena kita tigak tahu bahasa hewan, tidak bisa berinteraksi dengan hewa. Maka beruntunglah manusia yang memiliki rasa cinta yang besar.
Mungkin dari pembaca ada yang mau menambahkan makna cinta menurut pembaca. Silahkan…

Kamis, 28 Januari 2010

Mengingat Allah Swt adalah Tanda Cinta

Ketika cinta telah bertahta, yang ada hanyalah keinginan untuk selalu berdua, bersama, bercengkrama, setiap saat dan di setiap tempat. Tidak sesaatpun waktu berlalu, kecuali keinginan untuk selalu berduaan dengan sang kekasih pun terus mengiringi. Ketika rasa cinta telah bersemayam dan menguasai hati manusia, niscaya kecenderungan untuk selalu bersama dan berdua saja pun senantiasa memenuhi hati dan kepala. Ketika sebuah nama telah terukir manis pada segumpal darah yang dikenal dengan sebutan hati, maka tidak ada tempat untuk yang lain lagi. Hati tak henti bahkan meski di alam mimpi, ingin bertemu, ingin berdua, ingin berbagi, ingin bercerita, ingin mengadu, ingin bermanja dan dimanja, ingin memandang dan dipandang, ingin berbisik, ingin selalu bermesraan.

Itulah gambaraan seseorang kekasih yang tengah dimabuk asmara, gambaran seorang pecinta yang tengah tergila-gila kepada kekasih hatinya. Dan alangkah indah dan mulianya manakala rasa cinta tersebut tertuju kepada yang memang benar-benar berhak untuk menerimanya.



Allah swt, Dia-lah satu-satunya Zat yang paling berhak untuk mendapatkan rasa cinta yang tertinggi. Begitu banyak manusia yang mengaku cinta kepada Allah swt, namun tidak pernah terbentuk dalam realita kehidupannya.

Jika kita memang mencintai Allah swt, jangan biarkan realisasi rasa cinta itu lebih rendah dari rasa cinta terhadap sesama dan segala hal yang berbau duniawi. Ingatlah bahwa ketika cinta telah bertahta, maka yang ada hanyalah keinginan untuk selalu berdua, bersama, bercengkrama, setiap saat dan di setiap tempat. Tidak sesaatpun waktu berlalu, kecuali keinginan untuk selalu berduaandengan sang kekasih pun terus mengiringi. Ketika rasa cinta telah bersemayam dan menguasai makhluk Allah swt, niscaya kecenderungan untuk selalu bersama dan berdua saja pun senantiasa memenuhi hati dan kepala. Ketika sebuah nama telah terukir manis pada segumpal darah yang dikenal dengan sebutan hati, maka tiada tempat untuk yang lain lagi. Hati tak henti bahkan meski di alam mimpi, ingin bertemu, ingin berdua, ingin berbagi, ingin bercerita, ingin mengadu, ingin bermanja dan dimanja, ingin memandang dan dipandang, ingin berbisik, ingin selalu bermesraan. Dan inti dari semua itu adalah senantiasa ingat akan kekasih tercinta, kapanpun dan dimanapun.

Jika kita memang mencintai Allah swt, jika memang Allah swt adalah Zat yang paling kita cinta, sekarang marilah kita renungkan sejenak mengenai pertanyaan sederhana berikut?

“Pernahkah atau seberapa seringkah kita ingat kepada Allah swt?”

Selalu ingat, adalah salah satu faktor yang harus ada dalam ikatan cinta. Jika kita mencintai Allah swt, berarti kita harus sering-sering berduaandengan Allah swt. Lalu, kapan dan bagaimanakah cara kita untuk selalu ingat kepada Allah swt?

“Kapan kita harus selalu ingat kepada Allah swt?”, pertanyaan ini akan dijawab dengan cara menjawab pertanyaan “Kapankah biasanya kita ingat akan kekasih kita?”, dan jawabannya adalah “kapanpun ketika ada kesempatan”. Begitu juga untuk berduaan dengan Allah swt, kapanpun ketika ada waktu maka kita harus selalu ingat kepada Allah swt. Dan hebatnya, ternyata seluruh waktu yang ada bagi manusia adalah dapat digunakan untuk selalu ingat kepada Allah swt (kecuali pada saat buang air atau sedang berada di dalam toilet).

Selalu ingat kepada Allah swt harus dilakukan dan memang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun (kecuali pada saat buang air atau sedang berada di dalam toilet), asalkan orang tersebut mengerti bagaimana cara melakukannya.

“Bagaimanakah cara kita untuk selalu ingat kepada Allah swt?”, inilah pertanyaan yang sebenarnya sangat mudah namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula orang yang mengetahui tapi tidak mau mengaplikasikannya.

Selalu ingat kepada Allah swt dapat dilakukan dengan cara beribadah dan berkomunikasi kepada-Nya. Sholat fardhu yang dilakukan sebanyak 5 waktu dalam sehari semalam, adalah salah satu cara selalu ingat kepada Allah swt. Kemudian, intensitas mengingat Allah swt juga dapat ditambah dengan cara menambah ibadah sholat kita dengan sholat-sholat sunnah yang banyak sekali jenisnya.

“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaaha : 14)

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al ‘ankabut : 45)

Dan mengingat Allah swt yang paling indah, biasanya dilakukan oleh umat muslim yang beriman di sepertiga malam. Ketika hampir seisi dunia terlelap, ia bangun dan menyempurnakan wudhu, kemudian sholat melaksanakan tahajjud. Di sepertiga malam inilah, di saat hampir semua makhluk terlelap, ia bertemu dan bermesraan dengan Allah swt, ia mengadu, bermanja, memuji, menyanjung, merendahkan dirinya, menangis dan mengungkapkan rasa cintanya.

“ Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya),” (QS. Al Muzzammil : 1 – 2)

Sholat merupakan salah satu cara untuk selalu ingat kepada Allah swt. Namun, sholat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktunya, tidak dapat dilakukan semau kita (kapanpun). Lalu, bagaimanakah cara kita untuk dapat senantiasa bertemu dan selalu ingat kepada Allah swt?

Jawabnya sangat sederhana, yaitu dengan cara berdzikir kepada Allah swt. Inilah satu-satunya cara untuk senantiasa mengingat Allah swt kapanpun dan dimanapun, tanpa batas (kecuali ketika sedang buang air atau sedang berada di dalam toilet).

“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al ahzab : 41)

“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka".” (QS. Ali imran : 191)

Indah nian gambaran cinta yang demikian, yang terjadi antara seorang hamba kepada Rabb-nya, Allah swt. Ketika hati telah terisi oleh kalimat “tiada tuhan selain Allah”, maka tiada lagi tempat untuk berbagi kepada selain Allah swt. Ketika kepala telah penuh dengan kalimat “tiada tuhan selain Allah”, maka tiada lagi kecurangan untuk berkhianat kepada Allah swt.

Itulah gambaran bagi seorang yang tengah dimabuk cinta kepada Allah swt. Allah swt adalah kekasihnya, segalanya dan yang paling utama baginya. Tak bosannya lidah mengucapkan kata-kata cinta, kata-kata merayu, kata-kata merindu dan seluruh kata bermadu.Tak hentinya lidah menyebut dan memuji kekasihnya, Allah swt. Tak lelahnya hati dan pikirannya terus mengingat,menyatu dan selalu cercumbu dengan Allah swt.