Sabtu, 05 Desember 2009

Batasan Ahli Waris Pengganti menurut Pasal 185 KHI

PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Permasalahan Salah satu pembaharuan Hukum Kewarisan Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia (tepatnya orang yang sekiranya hidup, pasti akan menjadi ahli waris) kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini ditemukan dalam pasal 185 KHI yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :

(1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173 :

(2) Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajad dengan yang diganti.

Di dalam kitab-kitab Fiqih Mawaris (Faraid), ketentuan ahli waris pengganti seperti demikian tidak dijumpai, kecuali hanya dalam menentukan besarnya bagian ahli waris dzawil arham bagi madzhab Ahlut Tanzil , apabila tidak dijumpai ahli waris dzawil furud dan ahli waris ashabah.

Dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum demikian, adalah dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah, tetapi di dalam pelaksanaannya, justru tidak selalu menyelesaikan masalah, tetapi kadang-kadang malah memproduksi masalah. Hal ini disebabkan karena pengaturan ahli waris pengganti dalam KHI tersebut: sangat sederhana, hanya dalam satu pasal (pasal 185); tidak jelas, karena tidak diikuti penjelasan secara leteral, baik dalam penjelasan umum, maupun penjelasan pasal demi pasal; dan bersifat interpretable. Beberapa masalah yang lahir dari pasal 185 tersebut, antara lain adalah: apakah kata "ahli waris" sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) pasal tesebut bermakna umum meliputi seluruh ahli waris, sehingga memungkinkan anak/anak-anak mereka menggantikan kedudukannya?. Ataukah kata "ahli waris" tersebut hanya berarti anak, sehingga yang berpeluang menjadi ahli waris pengganti itu hanya cucu?. Jika kata "ahli waris" tersebut diartikan anak, perlu dipertanyakan pula, apakah anak laki-laki saja, ataukah termasuk anak perempuan?. Pembatasan terhadap hal-hal demikian inilah yang hendak kita diskusikan dalam makalah ini. B.Rumusan permasalahan

Permasalahan yang menjadi pokok kajian dalam makalah ini adalah: Apakah batasan ahli waris pengganti menurut pasal 185 KHI ?.

KAJIAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT PASAL 185 KHI

A. Kajian Berdasar Interpretasi Hukum

Di dalam KHI tidak tersaji secara leteral tentang apa sesungguhnya yang dimaksud dengan ahli waris pengganti, demikian pula di dalam kitab-kitab Fiqih Mawaris juga tidak dijumpai batasan ahli waris pengganti, kecuali hanya dalam menentukan besarnya bagian ahli waris dzawil arham bagi madzhab ahlut tanzil apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris dzawil furud dan ahli waris dzawil ashabah.

Namun demikian, apabila diperhatikan secara cermat rumusan yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1) yang berbunyi : "Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, ...", maka ketentuan ini setidaknya dapat dijadikan sebagai definisi opersional yang sekaligus sebagai acuan dalam mengurai lebih lanjut mengenai ahli waris pengganti. Kata 'ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris' secara harfiah adalah bersifat umum, sehingga mestinya mencakup seluruh ahli waris sebagaimana yang tersebut dalam pasal 174, yaitu :

(1). Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :

a. Menurut hubungan darah : - golongan laki-laki terdiri dari ; ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;

- golongan perempuan, terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek;

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda

Akan tetapi oleh karena kalimat selanjutnya dari pasal 185 ayat (1) tersebut berbunyi "...maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, " maka keumuman kata tersebut menjadi dibatasi hanya bagi ahli waris menurut hubungan darah, sebab anak dari ahli waris menurut hubungan perkawinan (duda atau janda) adalah anak dari pewaris itu sendiri. Apalagi dalam pasal 174 tersebut tidak ditegaskan secara rinci kelompok ahli waris derajat kedua, misalnya, cucu, anak saudara, anak paman dan seterusnya sampai kebawah sebagaimana yang lazim disebutkan dalam kitab-kitab Fiqh Mawaris, sehingga mereka-meraka ini dimungkinkan untuk mendapatkan warisan melalui ahli waris pengganti.

Akan tetapi, jika kata 'ahli waris' pada pasal 185 (1) tersebut diartikan sebagai seluruh ahli waris nasabiyah, maka hal itu juga menimbulkan kerancuan, karena mengartikan 'ahli waris yang meninggal lebih dahulu' dengan ayah misalnya, dihubungkan dengan anak kalimat 'kedudukannya digantikan oleh anaknya' berarti ahli waris pengganti dari ayah adalah anak/anak-anak ayah, yaitu pewaris dan saudara-saudaranya, ini menjadi bias, karena tidak mungkin seorang pewaris juga akan menerima warisan dari dirinya sendiri. Contoh lain, misalnya 'ahli waris yang meninggal lebih dahulu' itu diartikan kakek, maka anak yang berhak menggantikan kakek adalah ayah, padahal ayah telah disebut tersendiri bahkan mempunyai kedudukan yang lebih kuat dari kakek.

Oleh karenanya maka 'ahli waris yang meninggal lebih dahulu', harus diartikan: anak, saudara dan paman, sehinga yang termasuk ahli waris pengganti menurut interpretasi ini adalah: cucu, anak saudara, dan anak paman, termasuk anak-anak mereka, baik laki-laki maupun perempuan. Apalagi dalam kelompok ahli waris sebagaimana yang tersebut dalam pasal 174, KHI tidak menyebut mereka sebagai ahli waris, sehingga keberadaannya tertampung lewat pasal 185 ayat (1) tersebut.

Akan tetapi jika dilacak dari sisi sejarah yang melatarbelakangi lahirnya pasal 185 KHI ini, maka sesungguhnya pasal tersebut lahir karena adanya keprihatinan ulama ketika menyaksikan seorang cucu yang mewaris bersama anak laki-laki, yang menurut Fiqih Mawaris, keberadaan cucu tersebut terhijab hirman (tertutup) oleh anak laki-laki, sehingga gara-gara ayahnya meninggal lebih dahulu dari kakek, ia tidak mendapat apa-apa dari kakek karena ada anak laki-laki.

Dalam hal; ini Yahya Harahab mengatakan: "Motifasi pelembagaan waris pengganti didasarkan atas rasa keadilan dan prikemanusiaan: tidak layak dan tidak adil dan tidak manusiawi menghukum seseorang tidak berhak menerima warisan yang semestinya harus diperoleh ayahnya karena hanya faktor kebetulan ayahnya meninggal lebih dahulu dari kakek. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan fakta, pada saat kakek meninggal, anak-anaknya semua sudah kaya dan mapan, sebaliknya si cucu karena ditinggal yatim, melarat dan miskin. Apakah patut melenyapkan haknya untuk memperoleh apa yang semestinya menjadi bagian bapaknya? .

Motifasi untuk membela dan memberikan rasa keadilan kepada cucu ini telah lama diperjuangkan oleh ulama-ulama di Negara-negara Islam seperti Mesir, Sudan, Afganistan, Marokko dan lain-lain, meskipun dengan model yang berbeda satu dengan yang lain, ada yang membrinya dengan wasiyat wajibah dan ada pula yang mendudukkannya sebagai ahli waris pengganti.

Atas dasar interpretasi historis ini tampak jelas bahwa kata ahli waris dalam anak kalimat 'ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris' sebagaimana tersebut dalam pasal 185 (1) tidak lagi bisa diartikan berdasar keumuman pasal 174, tetapi harus diartikan anak, dan ahli waris yang menggantikannya adalah cucu, dan oleh karena tiadanya pembatasan, maka ketentuan dalam kitab-kitab Faraid yang menyatakan "wa in safala, dan seterusnya betapapun sampai ke bawah" dapat dijadikan acuan. Selanjutnya tentang apakah yang dimaksud cucu di sini adalah cucu laki-laki saja atau termasuk cucu perempuan, cucu dari anak laki-laki saja, atau termasuk cucu dari anak perempuan, KHI tidak memberikan batasan, oleh karenanya harus dikembalikan kepada keumuman kata 'anak' yang dalam bahasa Indonesia bisa berarti anak laki-laki dan bisa berarti anak perempuan, demikian pula kata 'cucu' juga bisa berarti cucu laki-laki dan cucu perempuan, cucu dari anak laki-laki, atau cucu dari anak perempuan. Pengartian yang demikian itu juga sejalan dengan pemikiran Ibnu Abbas dalam menafsirkan kata walad sebagaimana tersebut dalam Al Qur-an surat An Nisa ayat 176 .

Untuk mendapat gambaran yang utuh tentang adanya semangat pembelaan terhadap cucu bila bersama dengan anak, maka berikut beberapa formula yang ditempuh oleh Negara-negara Islam : Di Mesir, berdasar Undang-undang Wasiat Nomor 71 tahun 1946, berlaku wasiyat wajibah bagi cucu/cucu-cucu yang ayah atau ibunya telah meninggal dunia lebih dahulu atau bersamaan waktunya dengan pewaris (kakek / nenek mereka) dengan ketentuan :

a. kalau dari garis keturunan laki-laki maka berlaku seterusnya sampai ke bawah, tetapi kalau dari garis keturunan anak perempuan, hanya terbatas pada anak /anak-anak dari anak perempuan pewaris saja:

b. pewaris di masa hidupnya belum pernah memberikan harta kepada yang berhak menerima wasiyat wajibah tersebut seukuran hak wasiyat wajibahnya;

c. besarnya wasiyat wajibah hanyalah sepertiga harta, entah yang berhak menerima itu banyak atau sedikit, campuran antara laki-laki atau perempuan atau tidak. Kalau yang berhak menerima wasiyat wajibah tersebut campuran antara laki-laki dan perempuan, maka bagian mereka adalah dua banding satu;

d. wasiyat wajibah didahulukan dari wasiyat biasa. Kalau pewaris telah membuat wasiyat kepada mereka yang berhak menerima wasiyat wajibah tetapi jumlahnya kurang dari sepertiga, maka dicukupkanlah sampai jumlah sepertiga, tetapi bila telah melebihi sepertiga, maka kelebihan itu dianggap wasiyat biasa. Kalau yang berhak menerima wasiyat wajibah tersebut lebih dari seorang, ada yang diberi wasiyat biasa dan ada yang tidak, maka yang belum diberi tersebut berhak mendapatkan bagian wasiat wajibah. Kalau pewaris membuat surat wasiat biasa dan ada pula meninggalkan mereka yang berhak menerima wasiat wajibah, maka wasiat wajibah dibayar dulu dalam batas sepertiga, kemudian baru diambilkan untuk wasiat biasa dalam batas sepertiga pula (sesudah diambil untuk wasiat wajibah) .

Di Suriah, menurut Undang-Undang Personal Status Suriah tahun 1953, pasal 257 – 288, berlaku wasiat wajibah bagi keturunan langsung melalui garis keturunan anak laki-laki yang meninggal dunia lebih dahulu dari ayahnya (pewaris) dan tidak berlaku bagi keturunan langsung melalui anak perempuan. Besarnya wasiat wajibah adalah sepertiga, lainnya sama dengan ketentuan wasiat wajibah di Mesir. Menurut Undang-undang Personal Status Maroko, tahun 1957, di Marokko berlaku wasiat wajibah seperti di Suriah. Di Tunisia, menurut Undang-Undang Personal Status Tunisia tahun 1956, pasal 192, berlaku wasiat wajibah bagi keturunan langsung melalui garis laki-laki atau perempuan yang meninggal dunia lebih dahulu dari ayahnya (pewaris), besarnya wasiat wajibah adalah sepertiga.

Sedang menurut Undang-undang Moslem Personal Pakistan tahun 1962, pasal 5, di Pakistan berlaku konsep ahli waris pengganti kepada cucu atau cucu-cucu, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan pewaris, yang bagian mereka adalah sama dengan bagian untuk ayah / ibunya, seolah-olah ayah/ibunya masih hidup.

Dari perbandingan di atas ternyata Mesir, Syuriah, Marokko dan Tunisia meletakkan pembelaannya kepada cucu dalam konsep wasiat wajibah, sedangkan Pakistan dan Indonesia meletakkannya dalam konsep ahli waris pengganti Bila di Pakistan berlaku ahli waris pengganti tanpa melihat kasus demi kasus, maka di Indonesia adalah sebaliknya, yakni dapat digantikan dalam arti mungkin dapat dan mungkin tidak dapat digantikan secara kasuistik, artinya penerapan ahli waris pengganti tersebut tidak bersifat imperatif tetapi bersifat tentatif atau alternative, demi kemaslahatan ahli waris secara keseluruhan, lagi pula ada pembatasan, yaitu bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris sederajad dengan yang diganti.

Dari apa yang telah terurai di atas, dapat dikemukakan bahwa batasan ahli waris pengganti menurut interpretasi gramatikal dan interpretasi sistemik adalah meliputi cucu, anak saudara dan anak paman, sedang menurut interpretasi historis, maka ahli waris pengganti itu terbatas hanya cucu. Jika kedua penafsiran tersebut digabung menjadi satu, maka dapat disimpulkan bahwa ahli waris pengganti menurut pasal 185 KHI, utamanya adalah cucu, meskipun demikian tidak tertutup kemungkinan untuk menerapkannya pada anak saudara atau anak paman secara kasuistik, mengingat penerapannya tidak bersifat imperatif tetapi bersifat tentatif atau alternatif.

B. Kajian Berdasar Penalaran Hukum Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menentukan batasan ahli waris pengganti, tetapi lebih diarahkan pada upaya untuk mencari keabsahan ahli waris pengganti bila dilihat dari kaca mata penalaran Hukum Islam

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa pelembagaan ahli waris pengganti dalam KHI, adalah sebuah ikhtiar untuk melakukan pembelaan terhadap cucu apabila mewaris bersama dengan anak laki-laki. Sebab menurut kitab-kitab Fiqh Mawarits, apabila cucu mewaris bersama dengan anak laki laki, maka cucu tersebut menjadi terhijab hirman (tertutup) oleh anak laki-laki.

Alasan yang dijadikan dasar terhijabnya cucu tersebut, oleh para fuqaha adalah hadits ibnu Abbas yang

berbunyi: Artinya: Berikan warisan kepada orang yang berhak, dan sisanya serahkan kepada lelaki yang terdekat.

Teks hadits ini di dalam kajian ilmu hadits termasuk jawaami'ul kalim yaitu rangkaian kata yang sangat padat makna, sehingga sulit diartikan secara tepat dan mencakup. Bagian dari hadits tersebut yang masuk dalam kategori jawami'ul kalim, ialah susunan lafadz awla rajulin dzakarin.

Kata rajulin dzakarin secara harfiah bisa diterjemahkan dengan satu orang laki-laki yang jantan (yang betul-betul laki-laki): rajulin dengan dzakarin boleh diktakan hampair semakna, menunjuk kepada laki-laki dan bersifat laki-laki. Keduanya menggunakan bentuk nakirah sehingga secara harfiah harus berarti satu orang laki-laki.

Menterjemahkannya menjadi banyak orang (jamak) harusnya mempunyai alasan yang jelas. Lebih dari itu pengulangan atau penggandengan kata rajulin dengan dzakarin hampir tidak diketahui apa guna atau hikmahnya, dan karena itu sangat sukar menafsirkannya. Sering kata yang terakhir dianggap hanya sebagai penguat dan karena itu tidak perlu diterjemahkan. Susunan ini telah menimbulkan kesulitan , bukan saja pada masa imam mujtahid, tetapi sejak masa sahabat. Mungkin karena kesulitan inilah, maka sebagian ulama langsung mengubah tiga kata di atas dengan lafadz 'ashabah sehingga hadits tersebut berbunyi:

Dua ulama yang menjadi kritikus Hadits terkenal, Ibnus Shalah dan Al Mundziri, mengeritik pengubahan tersebut. Menurut mereka lafadz 'ashabah tidak cocok dimasukkan ke dalam hadits ini karena ia merupakan istilah untuk kelompok. Sedang isi hadits hanya untuk satu orang atau satu derajat saja. Jadi tidak mencakup semua asobah.

Sebetulnya kritik ini cukup tajam, tetapi karena sebab yang tidak jelas, susunan lafadz yang secara harfiah hanya menunjukkan kepada satu orang laki-laki ini tetap ditafsirkan dengan asobah walaupun makna asobah ini mengalami pengembangan sedemikian rupa, sehingga mencakup kelompok dan bahkan orang perempuan.

Dengan demikian, pengertian asobah yang dirumuskan para ulama jauh lebih luas dari pengertian 'laki-laki yang terdekat' yang ada dalam hadits Ibnu Abbas yang menjadi dalilnya.

Sedang lafadz awla (utama) bisa ditafsirkan dengan aqrab (paling dekat) dan bisa juga dengan ahaqq (paling berhak). An Nawawi menyebutkan, bahwa menurut para ulama lafadz awla harus ditafsirkan dengan aqrab (paling dekat) yaitu orang-orang yang paling dekat hubungan derajatnya dengan pewaris. Menurut mereka lafadz ini tidak cocok kalau ditafsirkan dengan ahaqq (paling berhak), karena arti ini tidak memberi kejelasan. Tidak ada kreteria untuk menentukan siapa yang paling berhak tersebut. Mengikuti arti ini maka skala prioritas penentuan ahli waris asobah, harusnya hanya ditentukan berdasar jarak derajat. Namun arti ini ternyata tidak berlaku secara ketat dan konsisten. Para ulama menyusun skala prioritas pewarisan bukan berdasar jarak derajat semata, tetapi mempertimbangkan juga kelompok keutamaan. Kelompok keturunan diutamakan dari kelompok leluhur dan garis sisi, kelompuk leluhur diutamakan atas kelompok garis sisi.

Sekiranya ahli waris terdiri dari ayah dan cucu laki-laki, maka ulama sepakat menjadikan cucu sebagai asobah dan menjadikan ayah sebagai dzawil furud. Sedang kalau penentuan asobat betul-betul berdasarkan jarak derajat, maka ayahlah yang seharusnya menjadi asobah, karena dia benjarak satu derajat sedang cucu berjarak dua derajat.

Para ulama tidak dapat mengutamakan ayah atas cucu karena ada fatwa dari Zaid (seorang sahabat utama) yang berbunyi :

Artinya : Cucu dari anak laki-laki menempati kedudukan anak apabila tidak ada anak laki-laki. Cucu laki-laki sama dengan anak laki-laki, cucu perempuan sama dengan anak perempuan. Mereka mewaris sama seperti anak, dan menghijab juga sama seperti anak. Cucu laki-laki tidak berhak mewais bersama-sama dengan anak laki-laki. Fatwa ini secara jelas menetapkan cucu laki-laki sebagai pengganti anak laki-laki sekiranya semua anak laki-laki sudah tidak ada. Ulama mengikuti fatwa ini bahkan memperluasnya. Keturunan betapapun jauhnya tetap dianggap lebih dekat kepada pewaris dari pada ayah.

Dengan demikian pemahaman terhadap hadits Ibnu Abbas tadi terpaksa "disesuaikan": kelompok keturunan adalah lebih utama dari kelompok leluhur.

Dari uraian di atas, terlihat, bahwa kecenderungan untuk tidak menjadikan jarak derajat sebagai satu-satunya faktor penentu prioritas antar asobah telah terjadi sejak masa sahabat yang kemudian diikuti para ulama.

Mereka menentukan keasobahan pertama-tama berdasar jenis kelompok. Kelompok leluhur (orang tua) lebih utama dari kerabat garis sisi dan kelompok anak lebih utama dari kelompok orang tua. Hak asobah akan berpindah kepada kelompok yang lebih rendah sekiranya tidak ada asobah dalam kelompok yang lebih tinggi. Jarak derajat baru diperhatikan apabila asobah dalam kelompok tersebut berasal dari derajat yang berbeda. Dengan demikian lafadz awla tidak secara konsisten ditafsirkan dengan aqrab. Kelihatannya lafadz awla ini pertama-tama ditafsirkan dengan kelompok keutamaan dan sesudah itu baru ditafsirkan dengan jarak derajat.

Mengikuti kesimpulan ini, maka lafadz awla dalam hadits pertama-tama ditafsirkan dengan ahaqq yang dipahami sebagai kelompok keutamaan, dan baru sesudah itu ditafsirkan dengan aqrab yang dipahami sebagai jarak derajat. Selanjutnya, barang kali bisa dikatakan bahwa tidaklah semua aturan kewarisan bersifat qath'i . mungkin yang qath'i hanyalah parbandingan antara dua dengan satu antara laki-laki dan perempuan yang sederajat serta bagian beberapa ahli waris dzawil furud yang tersebut di dalam al Qur-an. Adapun selebihnya, utamanya aturan tentang siapa yang menjadi asobah dan bagaimana tertib urutannya merupakan hasil ijtihad para sahabat yang diterima dan diteruskan oleh para imam madzhab. Atas dasar ini maka ketentuan ahli waris pengganti dalam KHI yang memungkinkan cucu menerima warisan dari kakek atau nenek meskipun bersama dengan anak laki-laki bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan nash yang sharih apalagi qath'i, karena aturan ini berada dalam wilayah ijtihad, dank arena itu perlu kita diskusikan secara ikhlas dan sungguh-sungguh. Wallahu a'lam bis shawab.

P E N U T U P

A. Kesimpulan

1. Ahli waris pengganti menurut pasal 185 KHI, harus dibatasi hanya pada cucu, meskipun dimungkinkan diterapkan pada anak saudara dan anak paman secara kasuistik.

2. Pelembagaan ahli waris pengganti dalam KHI tidak bertentangan dengan nash, karena ketentuannya berada dalam wilayah ijtihad.

B. Saran

Sekiranya KHI ditingkatkan statusnya, maka pengaturan ahli waris pengganti hendaknya dibuat lebih lengkap dan terinci sehingga tidak memungkinkan timbulnya penafsiran yang berbeda, agar tercapai asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. DAFTAR BACAAN

Abdur Rahman, Kompilasi Hukum Islam, Akademika, Jakarta, 1992.

Al Asqalani, Fathul Baari, jilid 12, Maktabah as Salafiyah, Kairo, (t.t.)

Al Khudlary, Ahmad Kamil, Al Mawaariits al Islaamiyah, al Majlis al A'laa li Syu'uni al Islamiyah, Mesir 1386 H.

An Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an Nawawy, jilid 11, Daarul Fikr, Beirut, 1972.

As Shabuni, Muhammad Ali, Al Mawaariits Fis Syari'atil Islamiyah Alaa Dzau-il Kitaab was Sunnah, Syirkah Iqamah ad Din, Makkah, (t.t.)

Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Jakarta, 1993/1994 Direktorat Badan Peradilan Agama (Tim), Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam, Yayasan Al Hikmah, Jakarta, 1993/1994

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT Al Ma'arif, Bandung, 1994

Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, dalam CD-ROM The Holly Qur-an.

Imron AM, Mempersempit Ruang Lingkup Penafsiran Pasal 185 KHI, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, 1999.

Misbachul Munir, Eksistensi Hukum Adat Dalam Kompilasi Hukum Islam, Tesis Magister Ilmu Hukum, Untag, Surabaya, 2003 _____________, Hukum Kewarisan Dalam Wacana Fiqh Dan Kompilasi Hukum Islam, Makalah, disajikan pada Penyuluhan Hukum Pengadilan Agama Kab. Madiun, tanggal 23 September 2004.

Siddieq,Abdullah, Hukum Waris Islam Dan Perkembangannya Di Seluruh Dunia, Wijaya, Jakarta, 1984

Tidak ada komentar:

Posting Komentar